BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kertas kerja yang kita kenal dengan istilah working paper merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan laporan akuntan. Kertas kerja merupakan alat yang penting dalam profesi akuntan publik, dimana dalam proses pemeriksaannya akuntan publik harus mengumpulkan atau membuat berbagai bukti untuk mendukung kesimpulan dan pendapatnya atas laporan keuangan perusahaan yang diperiksanya. Untuk pengumpulan dan pembuktian bukti itulah akuntan publik membuat kertas kerja.
Kertas kerja adalah kertas kertas yang dikumpulkan atau dibuat selama proses pemeriksaan,yang meliputi semua bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh akuntan untuk memperluhatkan pekerjaan yang telah dilaksanakannya,metode dan prosedur pemeriksaan yang diikutinya serta kesimpulan kesimpulam yang telah dibuatnya,kertas kerja yang dibuat atau diperoleh akuntan dapat berupa memo,analisis,surat konfirmasi,surat representasi manajemen komentar yang dibuat atau diperoleh akuntan,tembusan dokumen dokumen penting serta daftar daftar,baik yang dibuat oleh akuntan maupun yang diserahkan oleh klien.dan diverifikasi oleh akuntan.dalam melakukan pemeriksaannya,akuntan harus diberi kebebasan oleh klien untuk memperoleh informasi yang diperlukannya.
Sebagian besar informasi yang disediakan oleh klien untuk akuntan bersifat rahasia.oleh karena itu,klien tidak akan dengan rela melepaskan informasi yang menjadi rahasia perusahaan kepada akuntannya,jika klien tidak memperoleh jaminan dari akuntan mengenai penjagaan kerahasiaan informasi tersebut.dan karena hampir semua informasi yang diperoleh akuntan dicatat dalam kertas kerja pemeriksaan,maka bagi akuntan,kertas kerja merupakan hal yang bersifatrahasia.itulah sebabnya,Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat pasal yang mengatur kerahasiaan kertas kerja,pasal 19 Kode Etik Akuntan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut: “Seorang akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya selama penugasan profesional,dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut,bila ia tidak memperoleh ijin khusus dari klien yang bersangkutan,kecuali jika dikehendaki olehhukum,atau negara,atau profesinya.”seorang akuntan dapat memberikan informasi kepada pihak bukan pemberi tugas kecuali jika klien tidak mengijinkannya.akibatnya jika seseorang akuntan publik akan menjual praktik kantor akuntannya kepadan akuntan publik lain,akuntan penjual tersebut tidak boleh menyerahkan arsip kertas kerjanya kepada akuntan pembeli,tanpa lebih dahulu mendapatkan ijin dari kliennya.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah, yakni:
1. Uraikan kriteria dalam pembuatan kertas kerja pemeriksaan yang baik.
2. Uraikan konsep kepemilikan kertas kerja dan kerahasiaan informasi dalam kertas kerja pemeriksaan.
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui kriteri dalam pembuatan kertas kerja pemeriksaan yang baik.
2. Untuk mengetahui konsep kepemilikan kertas kerja dan kerahasiaan informasi dalam kertas kerja pemeriksaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tinjauan Pustaka
2.1.1. Pengertian Kertas Kerja Pemeriksaan
Working paper adalah kertas kertas yang dikumpulkan atau dibuat selama proses pemeriksaan,yang meliputi semua bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh akuntan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakannya,metode dan prosedur pemeriksaan yang diikutinya serta kesimpulan kesimpulam yang telah dibuatnya,kertas kerja yang dibuat atau diperoleh akuntan dapat berupa memo,analisis,surat konfirmasi,surat representasi manajemen komentar yang dibuat atau diperoleh akuntan,tembusan dokumen dokumen penting serta daftar daftar,baik yang dibuat oleh akuntan maupun yang diserahkan oleh klien.dan diverifikasi oleh akuntan.
2.1.2. Tujuan Pembuatan Kertas Kerja
Kertas kerja pemeriksaan yang merupakan dokumentasi auditor atas prosedur-prosedur audit yang dilakukannya, test-test yang diadakan, informasi-informasi yang didapat dan kesimpulan yang dibuat atas pemeriksaan, analisis, memorandum, surat-surat konfirmasi dan representation, ikhtisar dokumen-dokumen perusahaan, rincian-rincian pos neraca dan laba rugi, serta komentar-komentar yang dibuat atau yang diperoleh si auditor, mempunyai beberapa tujuan.
Tujuan tersebut antara lain:
a. Mendukung opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan.
Opini yang diberikan harus sesuai dengan kesimpulan pemeriksaan uang dicantumkan dalam kertas kerja perusahaan.
b. Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan publik.
Dalam kertas kerja pemeriksaan harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti dengan baik oleh auditor. Misalnya melakukan penilaian terhadap pengendalian intern dengan menggunakan Internal Control Questionnaires, mengirimkan konfirmasi piutang, memonya Surat Pernyataan langganan dan lain-lain.
c. Sebagai referensi dalam hal ada pertanyaan dari Pihak Klien
Jika kertas kerja pemeriksaan lengkap, pertanyaan apapun yang diajukan pihak, yang berkaitan dengan laporan audit, bisa dijawab dengan mudah oleh auditor, dengan menggunakan kertas kerja pemeriksaan sebagai referensi.
d. Sebagai salah satu dasar penilaian asisten ( Seluruh Tim Audit) sehingga dapat dibuat evaluasi mengenai kemampuan asisten sampai dengan partner, sesudah selesai suatu penugasan.
Evaluasi tersebut biasa digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan dan kenaikan gaji.
e. Sebagai pegangan untuk audit tahun berikutnya.
Untuk persiapan audit tahun berikutnya kertas kerja tersebut dapat dimanfaatkan antara lain:
1) Untuk menchek saldo awal
2) Untuk dipelajari oleh audit staf yang baru ditugaskan untuk memeriksa klien tersebut.
3) Untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di tahun lalu dan berguna untuk penyusunan audit plan tahun berikutnya.
2.1.3. Faktor-Faktor Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Kertas Kerja Yang Baik.
Kecakapan teknis dan keahlian profesional seorang akuntan public akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan akuntan yang kompeten dalam melaksanakan pekerjaan lapangan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar benar bermanfaat. Untuk memenuhi tujuan ini ada 5 faktor yang harus diperhatikan:
1. Lengkap
Kertas kerja harus lengkap dalam arti: berisi semua informasi yang pokok. Akuntan harus dapat menetukan kompsisi semua data yang penting yang harus dicantumkan dalam kertas kerja. Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Karena kertas kerja akan diperiksa oleh akuntan senior untuk menentukan cukup atau tidaknya pekerjaan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh staff nya dan bahkan ada kemungkinan kertas kerja tersebut akan diperiksa oleh pihak luar, maka kertas kerja hendaknya berisi informasi yang lengkap sehingga tidak memerlukan tambahan penjelasan lisan. Kertas kerja harus dapat berbicara sendiri, harus berisi informasi yang lengkap, tidak berisi informasi yang masih belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab.
2. Teliti
Dalam pembuatan kertas kerja, akuntan harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3. Ringkas
Terkadang akuntan yang belum berpengalaman melakukan kesalahan dengan melaksanakan pemeriksaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan. Akibatnya ia membuat atau mengumpulkan kertas kerja yang banyak dan cenderung tidak bermanfaat dalam pemeriksaanya. Oleh karena itu, kertas kerja harus dibatasi pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan serta disajikan secara ringkas.
Akuntan juga harus menghindari rincian – rincian yang tidak perlu, analisis yang dilakukan akuntan harus merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalam kertas kerja.
4. Jelas
Kejelasan dalam penyajian informasi kepada pihak pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu di usahakan oleh akuntan. Penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari.penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.
5. Rapi
Kerapian dalam pembuatan kertas dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu akuntan senior dalam menelaah hasil pekerjaan staff nya serta memudahkan memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.
2.1.4. Tipe Kertas Kerja
Kertas kerja pemeriksaan biasanya dikelompokkan dalam:
a. Berkas Tahun Berjalan (Current File)
Mencakup seluruh kertas kerja yang berkaitan dengan tahun yang diaudit. Misalnya :
1) Informasi umum (Rincian Piutang, utang, dan persediaan, biaya, dll)
2) Neraca saldo
3) Ayat jurnal koreksi/penyesuaian
b. Berkas Permanen (Permanent File)
Yaitu berisi data historis atau yang bersifat berkelanjutan berkenaan dengan pemeriksaan dalam tahun berjalan. Misalnya :
1) Kutipan atau fotokopi dokumen perusahaan seperti akte pendirian, surat hipotik.
2) Informasi tentang pemahaman struktur pengendalian intern dan penetapan risiko pengendalian.
3) Buku Pedoman Akuntansi (Accounting manual)
4) Hasil prosedur analitis dari audit tahun sebelumnya.
Tujuan pembentukan berkas permanen :
1) Untuk menyegarkan ingatan auditor mengenai informasi yang akan digunakan dalam audit periode berikutnya.
2) Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
3) Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.
c. Berkas Surat Menyurat (Correspondence File)
Berisi korespondensi dengan klien, berupa surat menyurat, facsimile dan lain-lain.
2.2. Analisis Masalah
2.2.1. Kriteria Dalam Pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan yang Baik.
a. Memeriksa semua saldo awal dan saldo perbuku besar.
Saldo awal harus diperiksa dengan cermat dari kertas kerja tahun lalu dan saldo buku besar yang disalin auditor dari neraca percobaan klien harus terlebih dahulu dicocokan dengan buku besar (catatan harus diberi tick mark dalam kertas kerja sebagai bukti langkah tersebut telah dilakukan oleh staf audit).
b. Memberikan inisial pada setiap kertas kerja.
Staf audit yang membuat dan menelaah kertas kerja audit harus membubuhkan inisialnya pada setiap halaman dan menuliskan tanggal pembuatan dan penelaahan. Keterangan tiap inisial harus dilampirkan dalam kertas kerja sehingga dapat diketahui inisial apa saja yang muncul dalam kertas kerja.
c. Memeriksa semua perhitungan aritmatika.
Auditor harus memperhatikan agar tidak terdapat kesalahan hitung dan matematis dalam kertas kerja audit (catatan tick mark footing dan cross footing harus dicantumkan dalam kertas kerja audit).
d. Memberikan keterangan pada setiap kertas kerja.
Semua kertas kerja audit harus mencantumkan nama klien, judul kertas kerja dan tanggal atau periode audit yang diperiksa.
e. Memberikan semua penjelasan semua jurnal penyesuaian audit (JPA).
Penjelasan atas setiap jurnal penyesuaian audit harus sederhana dan lengkap sehingga klien tidak akan menanyakan penjelasan tambahan ketika mereka menerima kopi jurnal penyesuaian audit tersebut. Ketika juranl penyesuaian audit tersebut di posting ke masing-masing skedul kertas kerja audit, setiap posting harus diberi penjelasan secukupnya.
2.2.2. Kepemilikan Kertas Kerja dan Kerahasiaan Informasi dalam Kertas Kerja
Kertas kerja adalah milik kantor akuntan public, bukan milik klien atau milik pribadi auditor (SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph 6). Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan public masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, untuk menghindarkan penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yang tidak semestinya.
Sebagian besar informasi yang disediakan oleh klien untuk auditor bersifat rahasia. Oleh karena itu, klien akan dengan rela melepaskan informasi yang menjadi rahasia perusahaannya kepada auditornya, jika klien tidak memperoleh jaminan dari auditor mengenai penjagaan kerahasiaan informasi tersebut. Dan karena hampir semua informasi yang diperoleh auditor dicatat dalam kertas kerja, maka bagi auditor, kertas kerja merupakan hal yang bersifat rahasia.
Seorang auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurannya 5 tahun (peraturan pemerintah yang berlaku), sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja, auditor harus selalu menjaga kertas kerja dengan cara mencegah terungkapnya informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak-pihak yang tidak diinginkan.(SA Seksi 339 paragraf 08). Misalnya, klien memberitahukan kepada auditor untuk merahasiakan informasi mengenai gaji direksi, manager dan aspek lain usaha perusahaan, maka auditor tidak boleh melanggar pesan klien tersebut dengan mengungkapkan informasi tersebut kepada karyawan klien yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja. Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:
“Anggota Kompartemen Akuntan Publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien”.
Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Jika misalnya seorang akuntan public akan menjual praktik kantor akuntannya kepada akuntan public lain, terlebih dahulu akuntan public penjual tersebut harus meminta izin dari kliennya, jika akuntan public penjual akan menyerahkan kertas kerjanya kepada akuntan public pembeli. Dalam perkara pengadilan (dalam perkara pidana),kemungkinan auditor diperintahkan oleh hakim untuk mengungkapkan informasi yang tecantum dalam kertas kerjanya. Tanpa memerlukan izin kliennya, dalam hal ini auditor dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada hakim di pengadilan. Dalam program pengendalian mutu, profesi akuntan public dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review ini, kertas kerja kantor akuntan publik yang satu akan di-review oleh kantor akuntan publik lain, untuk me-review kepatuhan auditor terhadap standar auditing yang berlaku. Dalam peer review ini, informasi yang tercantum dalam kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan publik lain) tanpa memerlukan izin dari klien yang bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.
Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada ditangan kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh pihak auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien.
“Anggota Kompartemen Akuntan Publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien”.
Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Jika misalnya seorang akuntan public akan menjual praktik kantor akuntannya kepada akuntan public lain, terlebih dahulu akuntan public penjual tersebut harus meminta izin dari kliennya, jika akuntan public penjual akan menyerahkan kertas kerjanya kepada akuntan public pembeli. Dalam perkara pengadilan (dalam perkara pidana),kemungkinan auditor diperintahkan oleh hakim untuk mengungkapkan informasi yang tecantum dalam kertas kerjanya. Tanpa memerlukan izin kliennya, dalam hal ini auditor dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada hakim di pengadilan. Dalam program pengendalian mutu, profesi akuntan public dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review ini, kertas kerja kantor akuntan publik yang satu akan di-review oleh kantor akuntan publik lain, untuk me-review kepatuhan auditor terhadap standar auditing yang berlaku. Dalam peer review ini, informasi yang tercantum dalam kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan publik lain) tanpa memerlukan izin dari klien yang bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.
Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada ditangan kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh pihak auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Kriteria dalam pembuatan kertas kerja pemeriksaan yang baik:
a. Memeriksa semua saldo awal dan saldo perbuku besar.
b. Memberikan inisial pada setiap kertas kerja.
c. Memeriksa semua perhitungan aritmatika.
d. Memberikan keterangan pada setiap kertas kerja.
e. Memberikan semua penjelasan semua jurnal penyesuaian audit.
2. Kepemilikan Kertas Kerja dan Kerahasiaan Informasi dalam Kertas Kerja
Kertas kerja adalah milik kantor akuntan public, bukan milik klien atau milik pribadi auditor (SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph 6). Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan public masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku.
Seorang auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurannya 5 tahun (peraturan pemerintah yang berlaku), sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta:Salemba Empat